Page 15 - LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA BCS TH. 2021
P. 15

1)  Penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana ketentuan yang
                                                   mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR; dan
                                               2)  Hal-hal lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
                                            d.  Memastikan  bahwa  Direksi  menindaklanjuti  temuan  audit  dan
                                               rekomendasi  dari  pejabat  eksekutif  Audit  Internal,  Auditor  Eksternal
                                               (KAP),  hasil  pengawasan  Dewan  Komisaris,  Otoritas  Jasa  Keuangan,
                                               dan/atau otoritas lainnya.

                                            e.  Memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
                                               1)  Pelanggaran  peraturan  perundang-undangan  di  bidang  keuangan
                                                   dan perbankan; dan/atau
                                               2)  Keadaan  atau  perkiraan  keadaan  yang  dapat  membahayakan
                                                   kelangsungan usaha BPR.

                        Rekomendasi kepada Direksi :

                        1.  Fokus  menurunkan  NPL  dan  meningkatkan  pendapatan  operasional  serta  memperhatikan
                           biaya yang dikeluarkan .
                        2.  Dalam masa pandemi Covid-19 agar dapat memperhatikan pencapaian RBB di tahun 2021.
                        3.  Melakukan  penyesuaian  prosedur  dan  menerapkan  kebijakan  sesuai  dengan  peraturan  baru
                           yang berlaku.
                        4.  Meminta seluruh unit kerja dapat mematuhi protokol penanggulangan penyebaran Covid-19.
                        5.  Melakukan  review  secara  berkala  terhadap  pelaksanaan  kebijakan  stimulus  restrukturisasi
                           kredit bagi Debitur yang terdampak akibat Covid-19. Dan untuk pemberian kredit baru agar
                           dapat selektif dan prudent.
                        6.  Rekomendasi Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Tahun 2021.




                   3.  Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas Komite

                       Modal  inti  PT.  BPR  Central  Sejahtera  per  31  Desember  2021  sebesar
                       Rp.14.569.201.396,00  sesuai  ketentuan  Peraturan  dari  Otoritas  Jasa  Keuangan

                       Nomor  4/POJK.03/2015  tentang  Penerapan  Tata  Kelola  bagi  BPR,  tidak  wajib

                       membentuk Komite Audit maupun Komite Pemantau Risiko.


                B.  Kepemilikan Saham Direksi

                   1.  Kepemilikan Saham Anggota Direksi pada BPR

                             Nama Anggota                                          Persentase
                        No                          NIK        Nominal (Rp)
                                 Direksi                                        Kepemlikan (%)
                                                         NIHIL








                                   Laporan Penerapan Tata Kelola PT.  BPR Central Sejahtera Tahun 2021
                                                                                                             12
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20