Page 11 - LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA BCS TH. 2021
P. 11

8)  Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern;

                       9)  Batas maksimum pemberian kredit;
                       10) Rencana bisnis BPR; dan

                       11) Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan.
                       Penilaian pelaksanaan Tata Kelola (GCG) berdasarkan laporan - laporan dan bukti

                       dokumen pendukung lainnya.

                      Hasil  Penilaian  Sendiri  (Self  Assessment)  Penerapan  Tata  Kelola  tahun  2021

                      dikategorikan ke dalam peringkat “Sangat Baik”.


                  Laporan  Penerapan  Tata  Kelola  disusun  selain  untuk  keperluan  mematuhi  ketentuan
                  Otoritas  Jasa  Keuangan,  Laporan  ini  diharapkan  dapat  digunakan  untuk  kepentingan

                  stakeholders guna mengetahui kinerja Bank, kepatuhan terhadap peraturan perundang-
                  undangan  yang  berlaku  dan  nilai  -  nilai  etika  yang  berlaku  umum  pada  industri

                  perbankan  serta  pelaksanaan  prinsip  dasar  Tata  Kelola  (GCG)  yaitu  Transparency
                  (transparansi),  Accountability  (akuntabilitas),  Responsibility  (pertanggungjawaban),

                  Independency (independensi) dan Fairness (kewajaran dan kesetaraan).




           II.  TRANSPARANSI PENERAPAN TATA KELOLA
                A. Pengungkapan Penerapan Tata Kelola

                   1.  Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Anggota Direksi

                        No                Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Anggota Direksi
                         1   Nama        :  Ai Ling

                             NIK         :  -
                             Jabatan     :  Direktur Utama

                             Tugas dan   :  a.  Bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan BPR.
                             Tanggung       b.  Mengelola  BPR  sesuai  dengan  kewenangan  dan  tanggung  jawab
                             Jawab             sebagaimana  diatur  dalam  Anggaran  Dasar  dan  peraturan  perundang-

                                               undangan yang berlaku.
                                            c.  Menerapkan prinsip – prinsip Tata Kelola dalam setiap kegiatan usaha

                                               BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi sesuai dengan volume
                                               dan kompleksitas usaha.






                                   Laporan Penerapan Tata Kelola PT.  BPR Central Sejahtera Tahun 2021        8
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16