Page 6 - LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA BCS TH. 2021
P. 6

Akuntabilitas  dalam  pengelolaan  Bank  merupakan  prasyarat  yang  diperlukan

                        dalam  mencapai  kinerja  Bank  yang  berkesinambungan.  Bank  memiliki  ukuran
                        kinerja dari semua jajaran organisasi dalam hal menetapkan tugas dan tanggung

                        jawab yang jelas dari masing – masing organisasi yang selaras dengan visi, misi,
                        sasaran  bisnis,  strategi  Bank  dan  memastikan  terdapatnya  check  and  balance

                        dalam pengelolaan Bank.


                    3.  Pertanggungjawaban (Responsibility)

                        Yaitu kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang‐undangan yang
                        berlaku dan prinsip‐prinsip pengelolaan Bank yang sehat.



                        Bank berpegang dan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (Prudential banking),
                        serta  menjamin  kepatuhan  terhadap  ketentuan  /  peraturan  yang  berlaku.  Bank

                        peduli terhadap lingkungannya dan melaksanakan tanggung jawab sosial secara
                        wajar.  Pertanggungjawaban  diperlukan  agar  dapat  menjamin  terpeliharanya

                        kesinambungan usaha dalam jangka panjang.


                    4.  Independensi (Independency)

                        Yaitu  pengelolaan  Bank  secara  profesional  tanpa  pengaruh/tekanan  dari  pihak
                        manapun.


                        Bank  tetap  berusaha  dan  menghindar  dari  benturan  kepentingan,  tidak

                        terpengaruh  oleh  kepentingan  sepihak  dan  menghindari  dominasi  yang  tidak

                        wajar  oleh  pihak-pihak  yang  berkepentingan  yang  termasuk  dalam  prinsip
                        Independensi.  Di  samping  itu,  Bank  senantiasa  mengambil  keputusan  secara

                        objektif dan bebas dari segala tekanan dan campur tangan pihak eksternal .


                    5.  Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)

                        Yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak‐hak stakeholders yang timbul
                        berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang‐undangan yang berlaku.








                                   Laporan Penerapan Tata Kelola PT.  BPR Central Sejahtera Tahun 2021        3
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11