Page 4 - LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA BCS TH. 2021
P. 4
LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA
PT. BPR Central Sejahtera
Tahun 2021
I. PENDAHULUAN
A. Tujuan Tata Kelola Perusahaan
Berhubung perkembangan di dunia perbankan yang semakin pesat yang berpengaruh
terhadap strategi yang harus diterapkan oleh bank dalam menawarkan dan
memasarkan produknya. Sebagai lembaga keuangan yang berorientasi bisnis, strategi
yang diterapkan tentu berkisar pada kegiatan memasarkan produk perbankan, dimana
meliputi kegiatan menghimpun serta menyalurkan dana kepada masyarakat.
Perkembangan di dunia perbankan yang semakin dinamis tentu meningkatkan pula
persaingan antar bank, yang mendorong persaingan dalam rangka mengeluarkan
produk serta layanan keuangan demi meningkatkan kepuasan dan kepercayaan
konsumen.
Dalam rangka meningkatkan kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR), melindungi
pemangku kepentingan (stakeholders), dan meningkatkan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan, serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada
Perbankan, BPR harus menerapkan tata kelola. Tata Kelola perusahaan yang baik
(Good Corporate Governance/GCG) merupakan salah satu bentuk mekanisme
pengendalian perusahaan dalam rangka mencapai tujuan dan harapan seluruh
pemangku kepentingan sesuai dengan peranannya serta dapat mencegah terjadinya
penyimpangan serta risiko yang dapat mengakibatkan kegagalan pencapaian tujuan
perusahaan.
PT. BPR Central Sejahtera menyadari bahwa penerapan Tata Kelola Perusahaan yang
baik atau Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu keharusan demi
menjaga kelangsungan usaha perusahaan dalam jangka panjang dan memaksimalkan
nilai perusahaan. Penerapan Tata Kelola ditujukan antara lain untuk:
1. Mendukung visi BPR : “Menjadi BPR yang terbaik dalam pelayanan dan kinerja”.
Laporan Penerapan Tata Kelola PT. BPR Central Sejahtera Tahun 2021 1

