Page 10 - LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA BCS TH. 2021
P. 10
2. Hubungan Keluarga Anggota Dewan Komisaris pada BPR
F. Paket/Kebijakan Remunerasi dan Fasilitas Lain bagi Direksi dan Dewan
Komisaris yang Ditetapkan Berdasarkan RUPS
1. Paket/Kebijakan Remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang
Ditetapkan Berdasarkan RUPS
2. Uraian Fasilitas Lain bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang Ditetapkan
Berdasarkan RUPS
G. Rasio Gaji Tertinggi dan Gaji Terendah
H. Frekuensi Rapat Dewan Komisaris
1. Pelaksanaan Rapat Dalam 1 (Satu) Tahun
2. Kehadiran Anggota Dewan Komisaris
I. Jumlah Penyimpangan Internal (Internal Fraud)
J. Permasalahan Hukum yang Dihadapi
K. Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan
L. Pemberian Dana Untuk Kegiatan Sosial dan Kegiatan Politik
II. Hasil Penilaian Sendiri (Self Assessment) Penerapan Tata Kelola dan Kesimpulan
Umum.
Penilaian Sendiri (Self Assessment) yang mencakup 3 (tiga) aspek governance,
yaitu:
a) Struktur dan Infrastruktur Tata Kelola (Governance Structure) ;
b) Proses Penerapan Tata Kelola (Governance Process), dan
c) Hasil Penerapan Tata Kelola (Governance Outcome).
Adapun 3 aspek Governance tersebut diterapkan pada 11 (sebelas) Faktor
Penilaian, yaitu:
1) Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi;
2) Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris;
3) Kelengkapan dan pelaksanaan tugas atau fungsi Komite;
4) Penanganan benturan kepentingan;
5) Penerapan fungsi kepatuhan;
6) Penerapan fungsi audit intern;
7) Penerapan fungsi audit ekstern;
Laporan Penerapan Tata Kelola PT. BPR Central Sejahtera Tahun 2021 7

