Page 12 - LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA BCS TH. 2021
P. 12
d. Menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari pejabat eksekutif
Audit Internal, Auditor Eksternal (KAP), hasil pengawasan Dewan
Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lainnya.
e. Memastikan terpenuhinya jumlah sumber daya manusia yang memadai,
dengan adanya pemisahan tugas dan tanggung jawab antara unit kerja
yang menangani pembukuan, operasional, dan kegiatan penunjang
operasional serta penunjukan pejabat yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan audit intern, dan independen terhadap unit kerja lain.
f. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Pemegang Saham
dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
g. Mengungkapkan kebijakan BPR yang bersifat strategis di bidang
kepegawaian kepada pegawai.
h. Menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu
kepada Dewan Komisaris.
2 Nama : Desi
NIK : -
Jabatan : Direktur yang membawahkan fungsi Kepatuhan
Tugas dan : a. Bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan BPR.
Tanggung b. Mengelola BPR sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab
Jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
c. Menerapkan prinsip – prinsip Tata Kelola dalam setiap kegiatan usaha
BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi sesuai dengan volume
dan kompleksitas usaha.
d. Menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari pejabat eksekutif
Audit Internal, Auditor Eksternal (KAP), hasil pengawasan Dewan
Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lainnya.
e. Memastikan terpenuhinya jumlah sumber daya manusia yang memadai,
dengan adanya pemisahan tugas dan tanggung jawab antara unit kerja
yang menangani pembukuan, operasional, dan kegiatan penunjang
operasional serta penunjukan pejabat yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan audit intern, dan independen terhadap unit kerja lain.
Laporan Penerapan Tata Kelola PT. BPR Central Sejahtera Tahun 2021 9

