Page 12 - LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA BCS TH. 2021
P. 12

d.  Menindaklanjuti  temuan  audit  dan  rekomendasi  dari  pejabat  eksekutif
                                               Audit  Internal,  Auditor  Eksternal  (KAP),  hasil  pengawasan  Dewan

                                               Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lainnya.
                                            e.  Memastikan terpenuhinya jumlah sumber daya manusia yang memadai,

                                               dengan adanya pemisahan tugas dan tanggung jawab antara unit kerja
                                               yang  menangani  pembukuan,  operasional,  dan  kegiatan  penunjang
                                               operasional serta penunjukan pejabat yang bertanggung jawab terhadap

                                               pelaksanaan audit intern, dan independen terhadap unit kerja lain.
                                            f.  Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Pemegang Saham
                                               dalam  Rapat  Umum  Pemegang  Saham  sesuai  dengan  peraturan

                                               perundang-undangan yang berlaku.
                                            g.  Mengungkapkan  kebijakan  BPR  yang  bersifat  strategis  di  bidang
                                               kepegawaian kepada pegawai.

                                            h.  Menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu
                                               kepada Dewan Komisaris.

                         2   Nama        :  Desi
                             NIK         :  -

                             Jabatan     :  Direktur yang membawahkan fungsi Kepatuhan
                             Tugas dan   :  a.  Bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan BPR.
                             Tanggung       b.  Mengelola  BPR  sesuai  dengan  kewenangan  dan  tanggung  jawab

                             Jawab             sebagaimana  diatur  dalam  Anggaran  Dasar  dan  peraturan  perundang-
                                               undangan yang berlaku.
                                            c.  Menerapkan prinsip – prinsip Tata Kelola dalam setiap kegiatan usaha

                                               BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi sesuai dengan volume
                                               dan kompleksitas usaha.

                                            d.  Menindaklanjuti  temuan  audit  dan  rekomendasi  dari  pejabat  eksekutif
                                               Audit  Internal,  Auditor  Eksternal  (KAP),  hasil  pengawasan  Dewan
                                               Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lainnya.

                                            e.  Memastikan terpenuhinya jumlah sumber daya manusia yang memadai,
                                               dengan adanya pemisahan tugas dan tanggung jawab antara unit kerja

                                               yang  menangani  pembukuan,  operasional,  dan  kegiatan  penunjang
                                               operasional serta penunjukan pejabat yang bertanggung jawab terhadap
                                               pelaksanaan audit intern, dan independen terhadap unit kerja lain.







                                   Laporan Penerapan Tata Kelola PT.  BPR Central Sejahtera Tahun 2021        9
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17