page

Kredit Peduli Karyawan(KPK)

Kredit Peduli Karyawan(KPK)

Fasilitas pinjaman dari Bank kepada calon debitur/debitur untuk mensejahterakan keperluan / kebutuhan bagi pekerja / karyawan yang memiliki gaji / penghasilan yang tetap, seperti pinjaman untuk keperluan biaya pendidikan,pinjaman untuk renovasi dan lain – lain.

Keuntungan KPK

Struktur pinjaman yang kompetitif, Debitur tidak membayar lebih dari semestinya. dengan proses cepat mudah dan tenor yang panjang

Proses Cepat & Mudah

Syarat dan pengajuan kredit mudah dan cepat.

Biaya Ringan

Biaya administrasi lebih murah.

Angsuran Ringan

Angsuran kredit ringan.

Jangka Waktu

Pilihan tenor sesuai dengan kebutuhan debitur, maksimal s/d 3 (tiga) tahun, keleluasaan jangka waktu pembayaran memudahkan debitur dalam mengatur keuangan dan besarnya angsuran setiap bulan.

Pembayaran Angsuran mudah

Pembayaran angsuran praktis dan fleksibel.

  1. Biaya Administrasi.
  2. Biaya Materai.
  3. Biaya Asuransi Jiwa dan Agunan.
  4. Biaya Notaris.
  5. Pemblokiran BPKB (Mobil).

  1. Tanah dan / atau Bangunan
  2. BPKB Mobil

  1. Pelunasan yang dipercepat (Prepayment) dapat dilakukan dengan dikenakan denda / penalty sebesar 5% dari baki debet (Outstanding pokok kredit) ditambah bunga berjalan satu bulan.”
  2. Jika karena satu dan lain hal Debitur terlambat / lalai membayar angsuran bulanan, maka Debitur diwajibkan membayar Denda atas angsuran yang diwajibkan kepada debitur, Terhitung setelah tanggal jatuh tempo angsuran yaitu sebesar 0,5% (Nol Koma Lima Persen) per hari dari jumlah angsuran hingga debitur tersebut membayar.
  3. Bunga bersifat floating, sehingga selama masa peminjaman, adanya resiko kenaikan suku bunga dan resiko adanya perubahan jumlah beban bunga yang mungkin dapat menambah beban Debitur.
  4. Bilamana Debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai waktu yang ditentukan (paling lama 2x tunggakan), maka berdasarkan Akta Fidusia pasal 5 point 2, Objek Fidusia (agunan kendaraan) harus diserahkan dengan segera oleh Debitur kepada Bank, setelah diberitahukan secara tertulis oleh Bank.

  1. Status Warga Negara Indonesia (WNI), cakap hukum.
  2. Status karyawan dengan masa kerja minimal 1 tahun.
  3. Memiliki rumah milik sendiri / orang tua atau tempat kediaman tetap.
  4. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun untuk karyawan / PNS dan 60 tahun untuk wiraswasta.
  5. Wajib diasuransikan melalui perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan BCS dengan mencantumkan klausula Banker’s Clause BCS.
  6. Wajib membuka rekening tabungan di BCS.

  1. Bunga kredit dihitung dan ditetapkan secara flat, floating, in advance. Besarnya suku bunga KPM ditetapkan dalam surat keputusan Direksi secara tersendiri.
  2. Rumus perhitungan angsuran :
  3. Responsive image



PT BPR Central Sejahtera merupakan peserta penjaminan LPS.

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah 2 miliar.

BPR BCS berizin dan diawasi oleh: